Penyebab perceraian tersebut tertulis jelas dalam putusan dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 3844/Pdt.G/2021/PA.JS.
“Penyebab percekcokan adalah: Masalah keuangan dikarenakan Pemohon (Tiko) tidak bisa memberikan nafkah yang cukup dan Pemohon memiliki jumlah utang kepada pihak lain yang timbul akibat bisnis Pemohon yang kurang berhasil,” tutur Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sementara dalam sisi Tiko Aryawardhana, Arina Winarto disebutkan tidak memberikan dukungan moral yang dibutuhkan oleh seorang suami.
“Pemohon dan Termohon (Arina) tidak lagi merasakan keharmonisan dikarenakan Pemohon tidak pernah sama sekali merasakan support moral dari Termohon,” imbuh PA Jaksel.
Namun, ada pula yang mendukung pernikahan ini. Salah satunya Nia Ramadhani yang merasa BCL juga layak bahagia dalam hidupnya.