
"Karyawan swasta yang kita tahu. Jadi kita tidak tahu persis, swasta, itu bekerjanya di mana," papar Daud.
Meski semua persyaratan sudah lengkap, belum diketahui kapan tanggal pasti pernikahan mereka.
“Di surat rekomendasi tidak mencantumkan kapan. Hanya di mananya. Untuk tanggal, hari, jam, kami kurang tahu. Itu nanti baru diinformasikan ketika dia akan mendaftarkan ke KUA tempat akad nikah berlangsung,” kata Daud.
Pihak KUA Pasar Minggu hanya bisa memastikan bahwa surat rekomendasi nikah baru bisa dieksekusi 10 hari setelah diterbitkan.
“Kalau berdasar aturan, minimal 10 hari kerja. Jadi kalau tanggal 24 masuk, hitung aja sampai 10 hari ke depan,” jelasnya.