Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Bunga Citra Lestari untuk Menikah, Termasuk Surat Kematian Suami?

Bella Suara.Com
Senin, 27 November 2023 | 20:34 WIB
Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Bunga Citra Lestari untuk Menikah, Termasuk Surat Kematian Suami?
Potret Fashion BCL (Instagram/@bclsinclair)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Bunga Citra Lestari (BCL) dikabarkan menikah pada Desember tahun ini. Pihak KUA Pasar Minggu mengungkap, pihak dari BCL sudah memenuhi berkas-berkas sebagai syarat untuk menikah.

"Salah satu persyaratan menikah di luar wilayahnya harus mendapatkan surat rekomendasi dari KUA setempat," kata Kepala KUA Pasar Minggu, Daud Damsyik, seperti ditayangkan dalam kanal Youtub Insert Investigasi, Senin (27/11/2023).

Menurut Daud, pendaftaran itu sudah dilakukan oleh pihak BCL Jumat (24/11/2023) lalu.

"Saya tidak tahu persis apakah itu keluarganya atau panitia acaranya," kata Daud.

Baca Juga: Bakal Nikah dengan Tiko Aryawardhana, Bunga Citra Lestari Akui Tak akan Bisa Move On dari Ashraf Sinclair

"Secara umum persayaratan sudah lengkap, intinya kita mendapatkan surat dari kelurahan setempat," lanjutnya.

Adapun persyaratan yang dimaksud, di antaranya surat pengantar dari kelurahan serta surat keterangan kematian suaminya Arshaf Sinclair.

Persyaratan yang hampir sama juga telah dipenuhi oleh Tiko, bedanya hanya pada surat keterangan bercerai.

"Tidak jauh berbeda, perlengkapannya KK sama KTP," kata Daud.

Ada pun saat ini, menurut Daud semua persyaratan sudah lengkap. Dari sana juga terungkap mengenai latar belakang Tiko.

Baca Juga: Pantas BCL Lebih Pilih Tiko Aryawardhana, Ternyata Anak Ariel NOAH Hanya Menganggapnya Sahabat

Rupanya, calon suami BCL itu adalah seorang karyawan swasta.

BCL atau Bunga Citra Lestari akan nikah dengan Tiko Aryawardhana (Instagram)
BCL atau Bunga Citra Lestari akan nikah dengan Tiko Aryawardhana (Instagram)

"Karyawan swasta yang kita tahu. Jadi kita tidak tahu persis, swasta, itu bekerjanya di mana," papar Daud.

Meski semua persyaratan sudah lengkap, belum diketahui kapan tanggal pasti pernikahan mereka.

“Di surat rekomendasi tidak mencantumkan kapan. Hanya di mananya. Untuk tanggal, hari, jam, kami kurang tahu. Itu nanti baru diinformasikan ketika dia akan mendaftarkan ke KUA tempat akad nikah berlangsung,” kata Daud.

Pihak KUA Pasar Minggu hanya bisa memastikan bahwa surat rekomendasi nikah baru bisa dieksekusi 10 hari setelah diterbitkan.

“Kalau berdasar aturan, minimal 10 hari kerja. Jadi kalau tanggal 24 masuk, hitung aja sampai 10 hari ke depan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI