Suara.com - Bunga Citra Lestari (BCL) akan menikah lagi dengan lelaki bernama Tiko Aryawardhana. Beredar rumor yang menyebutkan bahwa pernikahan dengan BCL juga bukan yang pertama bagi Tiko.
Kini, status Tiko Aryawardhana terungkap. Pihak KUA Pasar Minggu tempat Bunga Citra Lestari meminta surat rekomendasi pernikahan membenarkan bahwa calon suami sang artis seorang duda.
“Dari data yang masuk, calonnya beliau ini statusnya duda,” ungkap Kepala KUA Pasar Minggu, Daud Damsyik di kantornya, Senin (27/11/2023).
Bedanya, Tiko Aryawardhana bukan menduda karena ditinggal mati istri terdahulu. Pernikahan Tiko sebelumnya memang berakhir di meja pengadilan.
“Kalau BCL kan cerai karena kematian, Tiko ini cerainya cerai hidup,” terang Daud Damsyik.
Meski berstatus janda dan duda, Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana ternyata tetap melewati proses yang sama jelang pernikahan. Kedua calon pengantin juga akan menjalani bimbingan sebelum akad nikah.
“Siapa pun sebenarnya perlu ya, untuk ada bimbingan nikah,” kata Daud Damsyik.
Ada beberapa metode yang bisa dipilih Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana sebelum menjalani bimbingan nikah. Kata Daud Damsyik, calon pengantin sekarang bisa memilih ikut bimbingan nikah secara langsung atau daring.
“Nanti tergantung kebijakan di KUA tempat akan dilangsungkan pernikahan. Ada beberapa opsi lah, bisa langsung, bisa by phone atau Zoom atau diberikan bahan-bahan untuk sekedar pembekalan perkawinan,” jelas Daud Damsyik.
Baca Juga: Alasan BCL Lebih Pilih Tiko Aryawardhana Ketimbang Ariel NOAH Dikuak Denny Darko
Sebagaimana diketahui, beredar kabar Bunga Citra Lestari akan menikah dalam waktu dekat. Informasi pertama disampaikan pihak KUA Pasar Minggu, yang menyebut BCL sudah meminta surat rekomendasi nikah dengan Tiko Aryawardhana.
“Terkait rencana pernikahan BCL dan calon suaminya, sudah ada pendaftaran berkas tanggal 24 November terkait permintaan surat rekomendasi nikah,” papar Daud Damsyik.
Pernikahan Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana tidak akan dilangsungkan di Jakarta. Kedua calon pengantin berencana menggelar akad nikah di Bali.
“Balinya kalau tidak salah di KUA Mengwi, Kabupaten Badung,” beber Daud Damsyik.
Belum ada informasi kapan Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana menggelar pernikahan. Namun menurut keterangan pihak KUA Pasar Minggu, pernikahan baru bisa dilangsungkan 10 hari setelah penerbitan surat rekomendasi.
“Kalau kurang dari 10 hari kerja, harus ada surat dispensasi nikah dari kecamatan,” jelas Daud Damsyik.