Suara.com - Kasus video prank polisi dengan terlapor Baim Wong berlanjut. Si pelapor, Prabowo Febryanto mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut ada unsur pidana atau tidak.
Terkait kabar ini, Baim Wong ternyata belum mengetahuinya. Meski begitu, Suami Paula Verhoeven meminta doa kepada masyarakat.
"Saya nggak tau, doain yang terbaik aja," kata Baim Wong di kanal YouTube Indosiar, Sabtu (25/11/2023).
Sebelumnya, Prabowo Febryanto mengatakan, proses penyelidikan laporannya terhadap Baim Wong berlanjut. Walaupun, dua orang lainnya yang juga melaporkan sang aktor, sudah mencabut laporan.
Baca Juga: Ancaman Kelaparan di Gaza Akibat Israel: Warga Antre 9 Jam demi Sebuah Roti Untuk Sekeluarga
"Tidak ada kendala selama penyelidikan, bisa dikatakan on the track dan selanjutnya akan diadakan gelar perkara," kata Prabowo Febryanto.
Terkait kapan gelar perkara itu akan dilakukan, Prabowo Febryanto tak mengetahuinya.
Namun dari kabar yang didengar, polisi akan menjalankan agenda tersebut dalam waktu dekat.
"Yang saya dengar dalam bulan, bulan ini. Kalau digelar, ya awal bulan bisa dirilis sama Polres Jakarta Selatan apakah terlapor menjadi tersangka atau tidak," ucap Prabowo Febryanto.
"Kalau ini mentah, kami menyiapkan gelar perkara khusus," imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Sutradara di Film Lembayung, Baim Wong Gaet Arya Saloka Jadi Pemain
Hingga saat ini belum ada mediasi yang dilakukan polisi kepada Prabowo Febryanto dan Baim Wong. Kendati begitu, mereka sudah bertemu di kantor aktor 42 tahun ini.
"Mediasi juga belum ada. Tapi saya dan terlapor pernah bertemu di kantornya, Kebayoran Lama," kata Prabowo.
Prabowo Febryanto pun tidak mau mundur. Baginya, kasus yang sudah terlanjur heboh ini harus selesai.
"Laporan berlanjut. Namanya kami sudah melaporkan, berita viral, masa pesimis," ujar dia.
Seperti diketahui Baim Wong dilaporkan ke pihak berwajib pada 6 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pengaduan Palsu yang tertera dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UURI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.
Hal tersebut dilakukan karena Baim melakukan prank terhadap petugas polis jaga yang mana Paula Verhoeven pura-pura telah mengalami tindakan KDRT dari suaminya, Baim Wong.