Sidang pun dilanjutkan hari ini, dengan agenda jawaban gugatan dari pihak Bani Maulana Mulia selaku tergugat. Hanya saja, sidang digelar lewat sistem peradilan online atau e-court.
"Memang sudah masuk ke persidangan secara e-litigasi," terang Jajat Sudrajat.
Berturut-turut setelah jawaban gugatan, agenda sidang cerai Lulu Tobing akan berlanjut ke sesi replik (30 November) dan duplik (7 Desember). Kesemuanya masih akan diselenggarakan lewat sistem e-court.
Sidang cerai Lulu Tobing baru akan digelar langsung di pengadilan lagi pada 11 Desember 2023 saat masuk agenda pembuktian. Hakim butuh menyaksikan dan mendengar langsung bukti serta saksi yang dihadirkan masing-masing pihak berperkara.
Ini merupakan kali kedua Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia. Gugatan sebelumnya juga terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Berbeda dengan yang sekarang, gugatan cerai Lulu Tobing dulu disertai tuntutan nafkah. Dia minta Bani menafkahinya Rp50 juta per bulan selama masa persidangan.
Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia saat itu gugur karena ditolak majelis hakim.
Sekilas tentang Bani Mulia, dia adalah seorang pengusaha tajir. Dia merupakan keturunan konglomerat Indonesia, Soedarpo Sastrosatopo, pendiri PT Samudera Indonesia, TBK pada 1964.
Baca Juga: Dikabarkan Bakal Bercerai, Lulu Tobing Ungkap Alasan Tak Pernah Unggah Foto Suami di Media Sosial