Suara.com - Lulu Tobing kembali menggugat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia. Gugatan terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 23 Oktober 2023.
"Didaftarkan secara e-court," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat kepada wartawan, baru-baru ini.
Sidang cerai perdana Lulu Tobing dan Bani Mulia pun sudah digelar pada 2 November lalu. Kedua pihak hadir didampingi pengacara masing-masing dan diberi waktu sampai 6 November untuk melalukan mediasi.
Mediasi digelar, tetapi Lulu Tobing dan Bani Mulia tidak menemukan kesepakatan untuk kembali bersama. Hasil mediasi pun sudah disampaikan dalam sidang pekan lalu, bersamaan dengan pembacaan gugatan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia Dilakukan di Tanggal Ini
"Dari tanggal 2 sampai 16 November, berarti sudah dua minggu mediasi. Tapi tampaknya tidak berhasil," ujar Jajat Sudrajat.
Lantaran mediasi gagal, Lulu Tobing juga sudah tidak hadir dalam sidang pekan lalu. Ia cuma diwakili tim pengacara saja untuk menyampaikan hasil mediasi sekaligus pembacaan gugatan. Tinggal Bani Mulia saja yang masih hadir memenuhi panggilan sidang.
"Dari laporan mediator, pihak penggugat tidak hadir secara prinsipal, cuma diwakili kuasa hukum. Tapi tergugat tetap hadir secara prinsipal dan didampingi kuasa hukum," imbuh Jajat Sudrajat.
Sementara untuk agenda sidang hari ini, Kamis (23/11/2023), pengadilan menjadwalkan pihak Bani Mulia selaku tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan cerai Lulu Tobing. Namun sidang dilangsungkan secara online lewat sistem e-court.
"Memang sudah masuk ke persidangan secara e-litigasi," ucap Jajat Sudrajat.
Baca Juga: Dikabarkan Bakal Bercerai, Lulu Tobing Ungkap Alasan Tak Pernah Unggah Foto Suami di Media Sosial
Untuk hasil sidang hari ini, pihak pengadilan tidak bersedia menjelaskannya kepada awak media. Pasalnya, hal itu masih berkaitan dengan pokok perkara perceraian yang sifatnya privat atau tertutup untuk umum.
"Untuk itu, sudah masuk pokok perkara. Nanti dilihat saat putusan saja," tutur Jajat Sudrajat.
Berturut-turut setelah jawaban gugatan, agenda sidang cerai Lulu Tobing akan berlanjut ke sesi replik (30 November) dan duplik (7 Desember). Kesemuanya masih akan diselenggarakan lewat sistem e-court.
Sidang cerai Lulu Tobing baru akan digelar langsung di pengadilan lagi pada 11 Desember 2023 saat masuk agenda pembuktian. Hakim butuh menyaksikan dan mendengar langsung bukti serta saksi yang dihadirkan masing-masing pihak berperkara.
Belum ada informasi lebih detail apakah Lulu Tobing dan Bani Mulia akan hadir saat sidang pembuktian nanti.
"Yang pasti, kedua belah pihak dipersilakan mengajukan bukti-bukti. Masalah nanti prinsipal ikut hadir atau cuma kuasanya, ya kita lihat saja," kata Jajat Sudrajat.
Ini merupakan kali kedua Lulu Tobing menggugat cerai Bani Mulia. Gugatan sebelumnya juga terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Mulia saat itu gugur karena ditolak majelis hakim.