Suara.com - Seorang artis berinisial N dikabarkan ditangkap polisi saat penggerebekan di salah satu kafe. Peristiwa itu terjadi di Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023).
Saat dikonfirmasi terkait kabar ini, Ditnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa membenarkannya. Penggerebekan dilakukan usai adanya dugaan pengunjung yang menggunakan obat-obatan terlarang.
"Iya betul. Penindakan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan. (kafe) Kloud sama Mr James," kata Mukti Juharsa dihubungi awak media pada Rabu (22/11/2023).
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya ekstasi, happy five hingga minuman tanpa izin di kafe Kloud.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Satu Tersangka Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Bekasi
"Kita mengamankan narkoba 6 butir ekstasi, happy five di Kloud dan 28 botol minuman tanpa izin. Kalau Mr James nggak ada, bagus semua," ujar Mukti Juharsa.
Selain barang bukti tersebut, seorang artis berinisial N juga ikut diamankan. Ini karena dirinya menggunakan obat-obatan keras.
Tapi karena N telah mengantongi izin dokter, maka ia langsung dibebaskan.
"Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter," kata Mukti Juharsa.
Mukti Juharsa juga menegaskan obat yang dimaksud bukan ekstasi. "Bukan dong, obat-obat keras," ucapnya.
Baca Juga: 6 Fakta Laboratorium Narkoba di Tangerang yang Digerebek Polisi
Terkait siapa sosok N yang dimaksud, polisi enggan untuk membeberkan. "N saja," ujar Mukti Juharsa singkat.
Pertimbangan kebebasan ini juga karena hasil tes urine artis berinisial N ini negatif narkoba. Sehingga tidak ada alasan bagi polisi untuk menahannya lebih lama.
"Tes urine negatif dia kan ada surat Dokter ada resep dokter, jadi pakai obat itu boleh," ujar Mukti Juharsa.