Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Proses hukum sempat tertunda lama hingga sempat membuat perempuan 35 tahun stres.
Sampai pada 24 Februari 2023, Jessica Iskandar mendapat titik terang atas laporannya terhadap Steven. Yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan penipuan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hanya saja, Steven tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya sampai sebulan setelah penetapan tersangka. Nama Steven akhirnya masuk DPO kepolisian.
Selain kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar, polisi rencananya juga akan mendalami potensi tindak pidana lain yang Steven lakukan selama pelarian. Penyidik mendapat informasi bahwa Steven masih menjalankan bisnis saat berusaha kabur dari proses hukum.
“Dia juga ada bisnis selama meninggalkan Indoneaia. Untuk apa bisnisnya, biarkan kami penyidik yang melakukan pengembangan,” pungkas Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah.