Suara.com - Polisi memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan eks rekan bisnis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto atau Steven yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal 2023 akibat kasus penipuan. Sebelum ditangkap, Steven diketahui berusaha melarikan diri ke luar negeri sejak Mei 2023.
“Kami melacak yang bersangkutan pergi ke luar itu dari bulan Mei, baru setelah itu kami mencari dia di mana,” ujar Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Audie Latuheru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (21/11/2023).
Dalam pelariannya, Steven sering berpindah-pindah negara. Hal itu menyulitkan tim Interpol Polri dalam melakukan penangkapan.
“Jadi setelah ke luar dari Bali, dia ke Singapura. Lalu dia bolak-balik Singapura Malaysia,” terang Audie Latuheru.
Baca Juga: Jessica Iskandar Mengenang Pedihnya saat Tahu Ditipu Steven Rp9,8 M: Aku Meringkuk di Rumah Sakit
“Saat kami tahu dia di Singapura, tiba-tiba dia pindah ke Malaysia. Begitu kami kejar ke Malaysia, dia balik lagi ke Singapura,” lanjut Audie Latuheru.
Sampai akhirnya, Steven melanjutkan pelarian ke Bangkok, Thailand dan tidak bisa menghindar lagi. Kerja sama yang baik antara Interpol Polri dan kepolisian Thailand membuat Steven tidak berkutik.
“Detail koordinasi dan kerja sama dengan polisi Thailand sudah bagus, jadi memudahkan untuk koordinasi dalam penanganan kasus,” jelas Audie Latuheru.
Sebelumnya diberitakan, Polri mengumumkan penangkapan Steven pada Senin (20/11/2023). Steven langsung dipulangkan ke Indonesia sehari setelahnya dan disambut pekik kemarahan Jessica Iskandar saat tiba di bandara.
“Balikin mobil saya! Uang saya balikin! Jangan ambil punya orang!,” ucap Jessica Iskandar tadi malam, saat ikut menggiring Steven ke mobil penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penjemputan di bandara.
Baca Juga: Jessica Iskandar dan Suami Kompak Teriaki Steven, Si Penipu Rp9,8 M saat Tiba di Bandara
Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil pada 2022. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp 9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Proses hukum sempat tertunda lama hingga sempat membuat perempuan 35 tahun stres.
Sampai pada 24 Februari 2023, Jessica Iskandar mendapat titik terang atas laporannya terhadap Steven. Yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan penipuan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hanya saja, Steven tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya sampai sebulan setelah penetapan tersangka. Nama Steven akhirnya masuk DPO kepolisian.
Selain kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar, polisi rencananya juga akan mendalami potensi tindak pidana lain yang Steven lakukan selama pelarian. Penyidik mendapat informasi bahwa Steven masih menjalankan bisnis saat berusaha kabur dari proses hukum.
“Dia juga ada bisnis selama meninggalkan Indoneaia. Untuk apa bisnisnya, biarkan kami penyidik yang melakukan pengembangan,” pungkas Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah.