Suara.com - Eks rekan bisnis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto atau Steven ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal 2023 akibat kasus penipuan. Ia ditangkap Interpol Polri di Thailand.
"Memang benar, Steven telah ditangkap pihak Interpol dari Polri," ujar pengacara Steven, Togar Situmorang lewat sebuah video yang dikirimkan ke awak media, Selasa (21/11/2023).
Tidak dijelaskan oleh Togar Situmorang kapan Steven ditangkap Interpol. Ia cuma menyampaikan informasi bahwa Steven akan dipulangkan ke Indonesia sore ini.
"Berangkat dari Thailand kisaran jam 17.30," kata Togar Situmorang.
Diperkirakan, butuh waktu 3 sampai 4 jam bagi Steven melakukan perjalanan dari Thailand ke Indonesia. Besar kemungkinan Steven baru akan sampai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada malam hari.
"Direncanakan, Steven tiba di Bandara Soekarno-Hatta kisaran jam 21.00," ucap Togar Situmorang.
Setelahnya, Steven akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sebagai pengingat, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Proses hukum sempat tertunda lama hingga membuat perempuan 35 tahun stres.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pelaku Penggelapan Mobil Rp 9,8 M Milik Jessica Iskandar Ditangkap Di Thailand
Sampai pada 24 Februari 2023, Jessica Iskandar mendapat titik terang atas laporannya terhadap Steven. Yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan penipuan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hanya saja, Steven tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya sampai sebulan setelah penetapan tersangka. Nama Steven akhirnya masuk DPO kepolisian.