Kasus Prank Polisi Dinilai Berjalan Lambat, Pelapor Baim Wong Minta Hukum Jangan Pandang Bulu

Ismail Suara.Com
Sabtu, 18 November 2023 | 18:30 WIB
Kasus Prank Polisi Dinilai Berjalan Lambat, Pelapor Baim Wong Minta Hukum Jangan Pandang Bulu
Baim Wong di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prabowo Febriyanto mengaku heran dengan laporannya kasus Baim Wong yang membuat konten prank ke petugas polisi terlalu lama ditangani. Lebih dari satu tahun laporannya dibuat, pihak polisi baru ingin melaksanakan gelar perkara di minggu ini.

Prabowo mengaku baru mendapat kabar laporannya bakal gelar perkara dalam minggu ini.

Potret artis Baim Wong (Instagram/@baimwong)
Potret artis Baim Wong (Instagram/@baimwong)

"Tanggal 13 November kemarin kita baru dapat SP2HP terbaru dari Polres Jaksel yaitu kasus terhadap terlapor Baim Wong dan atau Paula akan diadakan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum penetapan tersangka," ungkap Prabowo kepada awak media.

Sebagai pihak pelapor dia tidak mengetahui persis apa yang membuat laporannya terhadap Baim Wong berjalan begitu lambat.

Baca Juga: Kasus Baim Wong Lakukan Prank Terhadap Petugas Polisi Bakal Dilakukan Gelar Perkara

"Iya saya juga heran kenapa kasus ini begitu lama, apa karena terlapor public figure atau apa saya tidak paham. Yang jelas saya beserta tim tidak akan menyerah dengan kasus ini," tuturnya.

Dia pun berharap sebagai laporannya bisa ditindak lanjutin dengan segera tanpa pandang bulu.

"Harapan dari gelar adalah keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada tindak pidananya, kenapa harus dilindungi? Jadi saya minta kepada Kapolres Metro Jaksel khususnya Kasat Reskrim agar keadilan ditegakkan," pintanya.

Baim Wong dan Paula Verhoeven. [Instagram]
Baim Wong dan Paula Verhoeven. [Instagram]

Seperti diketahui Baim Wong dilaporkan ke pihak berwajib pada 6 Oktober 2022 lalu atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pengaduan Palsu yang tertera dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UURI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Hal tersebut dilakukan karena Baim melakukan prank terhadap petugas polis jaga yang mana Paula Verhoeven pura-pura telah mengalami tindakan KDRT dari suaminya, Baim Wong.

Baca Juga: Kocaknya Alasan Baim Wong Pilih Arya Saloka Bintangi Film Lembayung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI