4. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap tersangka.
5. Kenakan Baju Orange dan Diborgol
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa Leon Dozan ditahan resmi di Polres Metro Jakarta Pusat.
Leon Dozan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan memiliki borgol besi di kedua tangannya saat ditemui awak media.
6. Cemburu Bikin Leon Dozan Lakukan Kekerasan
Menurut polisi, Leon Dozan melakukan hal tersebut karena faktor cemburu dan emosi. Hal itu juga yang melatarbelakangi berani menghina pihak kepolisian. Dia tersulit emosi setelah kekasihnya mengancama akan melaporkannya ke polisi.
7. Terancam 5 tahun Penjara
Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap tersangka. Lelaki yang punya dasar ilmu beladiri itu diancam 5 tahun penjara.
Demikian beberapa fakta dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan.
Baca Juga: Dengan Wajah Pucat dan Suara Bergetar, Leon Dozan Minta Maaf ke Kapolri Usai Hina Polisi