7 Fakta Kasus Penganiayaan Leon Dozan Terhadap Rinoa Aurora Sinduk, Terancam 5 Tahun Penjara

Ismail Suara.Com
Jum'at, 17 November 2023 | 17:14 WIB
7 Fakta Kasus Penganiayaan Leon Dozan Terhadap Rinoa Aurora Sinduk, Terancam 5 Tahun Penjara
Leon Dozan dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023) [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Leon Dozan belakangan mencuri perhatian setelah dirinya diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Sinduk.

Atas dugaan tersebut putra pasangan artis Willy Dozan dan Betahria Sonatha dilaporkan pihak berwajib.

Kini lelaki yang emosi dan berani memaki institusi polri itu siap bertanggung jawab atas perbuatannya setelah di tahan di Polres Jakarta Pusat.

Nah seperti apa fakta kasus dugaan penganiayaan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Dengan Wajah Pucat dan Suara Bergetar, Leon Dozan Minta Maaf ke Kapolri Usai Hina Polisi

1. Video Dugaan Leon Dozan Menganiaya Rinoa Aurora dan Menghina Institusi Polri Viral di Media Sosial

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora diketahui dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu, Leon memeluk kekasihnya dari belakang sambil mengancam. Selain itu dia terlihat emosi dan mengeluarkan kata-kata mencela institusi Polri. Selain itu di video tersebut dibagikan foto bagian tubuh korban yang luka dan lebam.

2. Leon Dozan Dilaporkan Polisi

Artis Leon Dozan dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan terhadap seorang Perempuan. Awalnya laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2023 lalu. Namun dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

3. Ditangkap Kamis Malam

Baca Juga: Leon Dozan Aniaya Pacar sampai Babak Belur, Betharia Sonata Turun Tangan Minta Maaf

Mendapat laporan tersebut, pihak berwajib langsung bertindak. Mereka langsung menangkap Leon Dozan pada Kamis (16/11/2023), di kediamannya kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada pukul 22.00 wib.

4. Ditetapkan Sebagai Tersangka

Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap tersangka.

5. Kenakan Baju Orange dan Diborgol

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa Leon Dozan ditahan resmi di Polres Metro Jakarta Pusat.
Leon Dozan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan memiliki borgol besi di kedua tangannya saat ditemui awak media.

6. Cemburu Bikin Leon Dozan Lakukan Kekerasan

Menurut polisi, Leon Dozan melakukan hal tersebut karena faktor cemburu dan emosi. Hal itu juga yang melatarbelakangi berani menghina pihak kepolisian. Dia tersulit emosi setelah kekasihnya mengancama akan melaporkannya ke polisi.

7. Terancam 5 tahun Penjara

Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap tersangka. Lelaki yang punya dasar ilmu beladiri itu diancam 5 tahun penjara.

Demikian beberapa fakta dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI