Suara.com - Leon Dozan resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). Aktor 26 tahun itu ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap Rinoa Najwa atau Rinoa Aurora sekaligus atas kasus penistaan terhadap Institusi Polri.
Putra Willy Dozan itu ditangkap di rumahnya di kawasan Cireundeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) pukul 22.00 WIB.
Dalam rilis kasus tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Putnomo Condro menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan Leon Dozan kepada kekasihnya. Disebutkan penganiayaan itu dipicu karena motif kecemburuan karena isi pesan ponsel.
Penganiayaan dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama di sebuah mall dan yang kedua di rumah Rinoa Aurora.
Baca Juga: Ibunda Rinoa Aurora Sebut Leon Dozan Sebelumnya Pernah Aniaya Sang Putri tapi Dimaafkan
"Tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih satu tahun sejak Oktober 2022, ada perasaan cemburu akibat melihat chat dsb sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban," tutur Kombes Susatyo Putnomo.
"Kekerasan dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama pada tanggal 30 September 2023, TKP-nya adalah di mall di daerah Cinere. Yang kedua pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya adalah di kediaman korban di jalan Biyak, Gambir, Jakarta Pusat," katanya menyambung.
Dari hasil visum tubuh Rinoa Aurora, ditemukan jejak kekerasan di bagian tangan, leher akibat kekerasan menggunakan tangan kosong oleh Leon Dozan.
"Pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga dari hasil visum terdapat bekas-bekas luka di bagian tangan, ada juga di bagian sekitar leher, paha, semua nanti hasil visum kita sampaikan," ujar Kombes Susatyo.
Di sisi lain dari hasil pemeriksaan, saat menganiaya, Leon Dozan tidak sedang berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan, yang berarti lelaki itu menyakiti kekasihnya dalam keadaan sadar.
Baca Juga: Leon Dozan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan terhadap Rinoa Aurora
Leon Dozan disangkakan Pasal 351 KUHP atas Penganiayaan. Laki-laki itu kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara karena kasus menghina polisi, Leon dikenakan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap Institusi Polri.
Sebagai informasi, belum lama ini viral video Leon Dozan menganiaya Rinoa Aurora. Dalam video yang beredar tampak Leon menyakiti kekasihnya seraya memberi kata umpatan untuk polisi.