Tak sedikit korban yang menilai promotor lalai dalam melaksanakan tugas mereka, terutama soal keamanan tiket yang dibeli langsung di situs resmi.
Salah satu akun X atau Twitter @/azis95 pun mengungkap adanya pihak yang bisa membantu para korban untuk mendapatkan haknya. Ia membeberkan cara agar para korban konser Coldplay bisa menempuh jalur hukum.
"Korban Coldplay yang tiketnya gak bisa disscan karena kesalahan staff operasional bisa kompak bikin class action pakai undang-undang perlindungan konsumen," tulis akun @/azis95 pada Kamis (16/11/2023) sambil mengungah contoh surat dari firma hukum tersebut.
"Gue ada lawyer yang biasa urus perlindungan konsumen, pernah juga minta legal opinion buat salah satu event. Silakan kalau mau selesain pakai jalur hukum," sambungnya.
Firma hukum bernama Arzetti Indonesia Lawfirm tersebut diklaim bisa membantu para korban untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Khususnya bagi korban yang tidak bisa masuk ke konser Coldplay, padahal memiliki tiket asli.
Cuitan akun tersebut langsung mendapat banyak respons dari warganet. Kebanyakan dari mereka adalah korban dari tiket Coldplay yang tidak bisa discan.
Sang pemilik akun @/azis95 itu pun menyarankan para korban untuk langsung menghubungi nomor telepon firma hukum yang brada di Jl. TB Simatupang No. 18 Jakarta Selatan tersebut.
Tak hanya itu, para korban juga bisa melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dengan membawa semua bukti dan dokumen pendukung.
Informasi dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya kasus penipuan 400 tiket Coldplay dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca Juga: Thariq Halilintar Ajak Aaliyah Massaid Nonton Konser Coldplay, Netizen: Bajunya Couple
"Kami sudah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan tiket Coldplay ini," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya pada Kamis (16/11/2023).