Suara.com - Konser Coldplay yang diselenggarakan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta pada Rabu (15/11/2023) diwarnai dengan kasus penipuan. Salah satunya adalah kasus pemilik tiket asli yang tidak bisa masuk ke dalam konser Coldplay.
Padahal penonton itu sudah berhasil memenangkan war tiket konser Coldplay pada bulan Mei 2023. Namun saat sampai di venue, mereka tidak boleh masuk. Alasannya tiket konser asli yang dibawa tidak bisa dipindai atau discan oleh sistem ticketing promotor Coldplay, PK Entertainment.
Kasus ini bermula ketika beberapa penonton konser Coldplay berniat untuk menukarkan e-ticket mereka agar bisa mendapatkan akses masuk ke dalam stadion GBK.
Sejak siang hari, ratusan bahkan ribuan penggemar band asal Inggris tersebut bahkan sudah memenuhi area GBK untuk bersiap mengantri masuk ke dalam stadion.
Baca Juga: Thariq Halilintar Ajak Aaliyah Massaid Nonton Konser Coldplay, Netizen: Bajunya Couple
Sayangnya, banyak dari mereka yang gagal masuk ke stadion, padahal konser sudah dimulai. Panitia beralasan tiket asli yang dibawa penonton itu tidak bisa discan karena sudah dipindai sejak awal.
Situasi ini langsung membuat para penonton yang menjadi korban mengamuk. Mereka memprotes habis-habisan kinerja promotor konser Coldplay lewat media sosial.
Beberapa korban membeberkan bahwa pantia menyebut tiket mereka sudah pernah digunakan sebelumnya. Penjelasan itu tentu menuai kemarahan mengingat nama korban sebagai pemilik asli tercantum di dalam tiket tersebut.
Korban pun menuding adanya indikasi tiket bayangan hingga penipuan yang dilakukan oleh pihak promotor. Situasi tersebut juga telah membuat banyak penonton yang menyaksikan aksi panggung Chris Martin dkk. Mereka pun kini ramai-ramai berniat menyeret pihak promotor ke meja hijau
Lalu, bagaimana cara para penonton atau korban dari tiket konser Coldplay ini bisa melaporkan pihak promotor ke pihak berwajib? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: 10 Potret Artis Nonton Coldplay, Ada yang Bareng Pacar ada Juga Bersama Sahabat
Kasus tiket Coldplay ini dianggap sepenuhnya tanggung jawab dari pihak promotor. Hal ini membuat banyak penonton yang merasa kecewa mulai menuntut pertanggungjawaban pihak promotor.
Tak sedikit korban yang menilai promotor lalai dalam melaksanakan tugas mereka, terutama soal keamanan tiket yang dibeli langsung di situs resmi.
Salah satu akun X atau Twitter @/azis95 pun mengungkap adanya pihak yang bisa membantu para korban untuk mendapatkan haknya. Ia membeberkan cara agar para korban konser Coldplay bisa menempuh jalur hukum.
"Korban Coldplay yang tiketnya gak bisa disscan karena kesalahan staff operasional bisa kompak bikin class action pakai undang-undang perlindungan konsumen," tulis akun @/azis95 pada Kamis (16/11/2023) sambil mengungah contoh surat dari firma hukum tersebut.
"Gue ada lawyer yang biasa urus perlindungan konsumen, pernah juga minta legal opinion buat salah satu event. Silakan kalau mau selesain pakai jalur hukum," sambungnya.
Firma hukum bernama Arzetti Indonesia Lawfirm tersebut diklaim bisa membantu para korban untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Khususnya bagi korban yang tidak bisa masuk ke konser Coldplay, padahal memiliki tiket asli.
Cuitan akun tersebut langsung mendapat banyak respons dari warganet. Kebanyakan dari mereka adalah korban dari tiket Coldplay yang tidak bisa discan.
Sang pemilik akun @/azis95 itu pun menyarankan para korban untuk langsung menghubungi nomor telepon firma hukum yang brada di Jl. TB Simatupang No. 18 Jakarta Selatan tersebut.
Tak hanya itu, para korban juga bisa melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dengan membawa semua bukti dan dokumen pendukung.
Informasi dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya kasus penipuan 400 tiket Coldplay dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar.
"Kami sudah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan tiket Coldplay ini," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya pada Kamis (16/11/2023).
Hingga kini, laporan dari para korban pun masih dihimpun oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat. Beberapa dari korban pun mengaku sudah juga yang melapor ke Polda Metro Jaya.
"Temen gue ada yang baru pulang dari Polda gara gara jual tiket dia asli dari web resmi tapi barcodenya gak bisa discan sama pembeli dia, tiket harga Rp 11 juta," tulis seorang warganet.
Kontributor : Dea Nabila