Suara.com - Coldplay siap menggelar konser di Jakarta besok, Rabu (15/11/2023). Bertajuk Music of the Spheres, acara ini akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com dari Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, personel Coldplay kini lebih ringkas melampirkan dokumen saat konser di Tanah Air.
Sebab ternyata, ada peraturan baru, di mana artis internasional yang akan konser atau menggelar acara di Indonesia, tidak perlu lagi melampirkan surat beberapa hal.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjabarkan beberapa hal tersebut. Diantaranya tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Baca Juga: Kini Disambut Demo, Mari Telusuri Jejak Dukungan Coldplay untuk Palestina Sejak 2011
"Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan atau event internasional yang diperhitungkan," kata Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Sebagai pengganti, pemerintah menyediakan visa music and arts. Ini menjadi terobosan di mana konser Coldplay menjadi momentum pengenalan.
"Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online," kata Silmy.
Lagipula katanya, SKCK tidak ada di luar negeri. Sehingga jika dibuat sebagai syarat, akan menjadi hal yang tidak lazim.
Permohonan visa music and arts dapat diajukan langsung pihak penyelenggara atau promotor melalui evisa.imigrasi.go.id.
Baca Juga: OOTD Azizah Salsha Saat Nonton Konser Coldplay, Bajunya Gak Sampai Jutaan Rupiah Kok!
Silmy Karim menambahkan, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan, karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.