Pengadilan telah mengirimkan hasil putusan kepada Idham Masse. Pihak pengadilan memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memberikan tanggapan atau mengajukan banding.
5.Pihak Penggugat Bisa Mengajukan Banding
Meskipun gugatan cerai saat ini telah ditolak, Idham Masse masih memiliki opsi untuk mengajukan gugatan baru. Namun, hal ini harus dilakukan dengan berkas gugatan dan alasan yang baru.
Demikian fakta gugatan cerai Idham Masse yang ditolak pengadilan Agama Jakarta Selatan.