5 Fakta Gugatan Cerai Idham Masse Terhadap Cathrine Wilson yang Ditolak, Tidak Pernah Hadir Bersidang

Ismail Suara.Com
Selasa, 14 November 2023 | 11:35 WIB
5 Fakta Gugatan Cerai Idham Masse Terhadap Cathrine Wilson yang Ditolak, Tidak Pernah Hadir Bersidang
Profil dan Sumber Kekayaan Idham Masse (Instagram/@idham_mase)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menolak permohonan Idham Masse yang mengajukan gugatan cerai ke istrinya, Cathrine Wilson.

Kabarnya keputusan cerai lelaki asal Makasar itu ditolak karena selama sidang, Idham tidak pernah hadir.

Nah seperti apa fakta sidang percerain artis Idham Massae dengan Cathrine Wilson? Berikut ulasannya.

1. Gugatan Ditolak

Baca Juga: Batal Bercerai dengan Idham Masse, Bagaimana Kabar Catherine Wilson?

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan cerai yang diajukan oleh Idham Masse terhadap Catherine Wilson pada Senin, 13 November 2023.

2. Alasan Pengadilan Menolak Gugatan Idham Masse

Berkas permohonan talak cerai yang diajukan oleh Idham Masse digugurkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil karena pemohon tidak hadir dalam dua kali persidangan yang telah dijadwalkan.

3. Dua Kali Sidang Idham Masse Tidak Pernah Hadir

Alasan utama penolakan gugatan cerai adalah ketidakhadiran pemohon, yaitu Idham Masse, dalam dua kali persidangan. Pada sidang 6 November 2023, pengadilan langsung memutuskan untuk menggugurkan permohonan talak cerai.

Baca Juga: Pengadilan Gugurkan Permohonan Talak Cerai Suami Catherine Wilson

4. Pihak Pengadilan Sudah Memberi Tahu Hasil Putusan ke Pihak Penggugat

Pengadilan telah mengirimkan hasil putusan kepada Idham Masse. Pihak pengadilan memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memberikan tanggapan atau mengajukan banding.

5.Pihak Penggugat Bisa Mengajukan Banding

Meskipun gugatan cerai saat ini telah ditolak, Idham Masse masih memiliki opsi untuk mengajukan gugatan baru. Namun, hal ini harus dilakukan dengan berkas gugatan dan alasan yang baru.

Demikian fakta gugatan cerai Idham Masse yang ditolak pengadilan Agama Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI