Suara.com - Gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat. Menariknya, dalam putusan tersebut juga menetapkan empat lagu Virgoun sebagai harta bersama sesuai dengan tuntutan Inara.
Pengacara Inara Rusli, Mulkan Let-let mengatakan penetapan royalti sebagai objek harta bersama jadi sejarah di Indonesia. Hal ini diungkap usai sidang putusan Inara Rusli di PA Jakarta Barat tempo hari lalu.
"Royalti yang tadi diragukan atau dibantah pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono gini, termasuk dalam objek harta bersama," ujar Mulkan Let-let.
Empat lagu yang jadi objek harta bersama adalah Surat Cinta untuk Starla, Bukti , Selamat (Selamat Tinggal), dan Orang yang Sama. Menurut Mulkan, lagu tersebut terbukti diciptakan Virgoun dengan terinspirasi dari pernikahannya dengan Inara.
Baca Juga: Begini Respon Inara Rusli Usai Tahu Ibunda Virgoun Punya Pacar Brondong
Dengan putusan tersebut, Inara Rusli akan mendapat 50 persen royalti dari empat lagu yang dimaksud. Bahkan, ini akan berlaku hingga perempuan berhijab itu meninggal dunia.
Lantas apa itu royalti?
Royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang/perusahaan atas barang yang diproduksinya kepada orang/perusahaan yang mempunyai hak paten atas barang tersebut, demikian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Sementara dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk apa yang diterima oleh pencipta maupun pemilik hak terkait.
Royalti lagu dan musik diatur dalam Pasal 40 ayat 1 poin d. Isinya, bahwa lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi.
Selain dari penjualan album, pemegang hak royalti bisa mendapatkan haknya jika lagu atau musik secara komersial digunakan oleh layanan publik. Pemakai lagu atau musik tersebut kemudian membayarkan royalti pada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021, layanan publik yang dimaksud antara lain, Bank dan kantor, bioskop, hotel termasuk kamar dan fasilitasnya, konser musik, lembaga penyiaran radio, lembaga penyiaran televisi, moda transportasi seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara, nada tunggu telepon (ringtone), pameran dan bazar, pertokoan, pusat rekreasi, restoran, pub, bar, kafe, bistro, kelab malam, dan diskotek, seminar dan konferensi komersial, dan usaha karaoke.