Suara.com - Usai meminta maaf kepada Otto Hasibuan, Edi Darmawan Salihin menjelaskan alasannya baru menunjukkan bukti CCTV yang memperlihatkan tangan Jessica Wongso memasukan racun sianida setelah dokumenter Netflix tayang.
Edi Darmawan Salihin menegaskan bahwa dirinya tidak berusaha untuk menyembunyikan bukti CCTV itu dari digital forensik selama 7 tahun berlalu.
"Ini yang saya tunjukkin gambar tangan Jessica masukin tangan kiri itu. Begini, itu sebenarnya bukan barang saya atau saya ngumpetin data dari digital forensik," kata Edi Darmawan Salihin dilansir dari Intens Investigasi, Minggu (12/11/2023).
Ayah Mirna Salihin mengatakan dirinya menemukan bukti CCTV itu 2016 lalu. Bahkan, pergerakan Jessica Wongso memasukkan sesuatu itu juga terekam CCTV bagian depan, tetapi tertutup oleh teks.
Edi Salihin sengaja tidak menampilkan itu sebagai bukti persidangan, karena ada perjanjian dari pihak kepolisian Indonesia dan Australia.
Edi Salihin mengatakan Krishna Murti, Direskrimum Polda Metro Jaya kala itu, sempat memperlihatkan bukti CCTV tersebut kepadanya, tetapi memintanya tidak menjadikan sebagai bukti agar tak membahayakan kepolisian Indonesia.
"Pak Krishna Murti bawa itu cuman buat ditunjukkin aja, jangan dipakai karena ini berkaitan dengan kepolisian. Kalau sampai cedera janjinya kepada AFP, berbahaya sekali," kata Edi Darmawan Salihin.
Sebab, ada seorang perwira kepolisian dari Australia yang datang melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Mereka meminta kepolisian tidak membuka semua bukti, agar Jessica Wongso tak dihukum mati di Indonesia.
"Waktu itu ada perwira lah dari sana yang datang untuk investigasi. Kalau kita buka semua, Jessica Wongso itu bisa dihukum mati," ujarnya.
Baca Juga: Eks Istri Sah Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Melly Goeslaw dan Oknum Polisi
Sebab, pihak kepolisian Australia menyatakan bahwa Jessica Wongso akan menjadi warga negaranya dan prosedurnya pun hampir selesai.
"Tapi, AFP bilang nggak akan kasih apa-apa kalau sampai dihukum mati. Karena, Jesica Wongso sudah mau jadi warga negara Australia," ujar Edi Darmawan Salihin.
Karena itu, Edi Darmawan Salihin meminta Otto Hasibuan agar tak mencederai hukum Indonesia ketika mengajukan PK lagi untuk Jessica Wongso.