Ganteng-Ganteng Koruptor, Menpora Malaysia Dihukum Cambuk Hingga Penjara 7 Tahun

Sumarni | Rena Pangesti
Ganteng-Ganteng Koruptor, Menpora Malaysia Dihukum Cambuk Hingga Penjara 7 Tahun
Syed Saddiq Syed Abdul Rahman [Instagram/@syedsaddiq]

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, mantan Menpora Malaysia dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Suara.com - Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, mantan Menpora Malaysia pernah membuat geger publik dengan wajahnya yang tampan. Tapi kini, politisi ganteng tersebut ketahuan melakukan korupsi.

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penggelapan properti dan pencucian uang.

Atas kasusnya tersebut, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhi hukuman 7 tahun penjara kepada Syed Saddiq Syed Abdul Rahman. Hukuman lain, ia didenda 10 juta Ringgit Malaysia atau Rp 33,2 miliar.

Bukan hanya penjara hingga denda. Tambahan sanksi lain, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman akan dihukum cambuk.

Baca Juga: Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan

"Pengadilan memutuskan, pembela gagal mengajukan keberatan yang beralasan. (Sementara itu) penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid dalam laporan Channel News Asia, Kamis (9/11/2023).

"Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan," imbuh Hakim Azhar Abdul Hamid.

Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana RM1 juta. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat partai Bersatu masih berkuasa.

Sebagai informasi, Syed Saddiq adalah mantan ketua Sayap Pemuda Bersatu. Ia kemudian hengkang dari partai tersebut dan membentuk partai baru bernama MUDA.

Baca Juga: MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap