Suara.com - Kasus penggelapan mobil Jessica Iskandar menemui titik terang. Christoper Steffanus Budianto alias Steven yang dilaporkan atas masalah ini, sudah ditangkap.
Pengacara Steven, Togar Situmorang mengatakan kliennya yang berstatus tersangka, ditangkap di luar negeri pada Sabtu (4/11/2023). Nantinya setelah pulang, ia akan menjalani BAP di Polda Metro Jaya.
"Ditangkap Sabtu, minggu lalu," kata Togar Situmorang saat dihubungi Suara.com, Kamis (9/11/2023).
Tapi Togar Situmorang mengatakan ada hal yang sebenarnya janggal. Selama ini, Jessica Iskandar mengklaim ada 11 mobil yang diperkarakan dalam kasus penggelapan.
Baca Juga: Sketsa Main Hakim Sendiri Hadirkan Persidangan Penuh Canda, Dibintangi Desta hingga Praz Teguh
Namun berdasarkan surat keterangan dari Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami Jessica Iskandar, tidak berjumlah 11 melainkan hanya satu unit.
"Di surat tersangka dari Polda Metro jaya, tertulis hanya mobil Alphard dan tidak ada kerugian nilainya," jelas Togar Situmorang.
Togar Situmorang menjabarkan, 10 mobil yang tidak diperkarakan karena surat kepemilikan bukan atas nama Jessica Iskandar. "Mobil lain bukan milik dia (jessica) itu bentuk kerjasama, rental. Jessica itu kerjasama sama Steven," ucapnya.
Mengenai kerugian yang disebutkan nilainya Rp 0, lantaran mobil bermerek Alphard tersebut telah dijual Jessica Iskandar.
"STNK, BPKP itu bukan di tangan Jessica, sudah dikasih ke Steffanus (karena) dijual. Steffanus sudah bayar, ada kan tuh fotonya terima uang dari direkturnya Steffanus pakai dolar," kata Togar menjabarkan.
Baca Juga: Blak-blakan Jessica Iskandar soal Nasib Geng Girls Squad yang Sudah Jarang Kumpul
Maka dari itu Togar Situmorang juga menunggu Stevan menjalani BAP untuk mendengar keterangan lengkap dari kliennya. Ia memprediksi, kliennya akan pulang dalam waktu dekat.
"Akhir bulan ini. Karena interpol harus bikin surat-surat," pungkasnya.