Suara.com - Boris Bokir ikut buka suara soal kisruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas bawah capres cawapres, yang disinyalir memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka jadi pendamping Prabowo Subianto di Pemilu 2024.
Dikutip Suara.com dari tulisannya di akun Twitter atau X, Selasa (7/11/2023), Boris Bokir menganggap masyarakat dipaksa mengikuti aturan kontroversial tersebut untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
"Dipaksa menjalankan aturan yang bermasalah," ujar Boris Bokir.
Alasan pertama, Boris Bokir menyoroti putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) soal Anwar Usman yang dinyatakan melanggar kode etik imbas konflik kepentingan saat memutus perkara gugatan batas bawah usia capres cawapres.
Dengan Usman dipastikan bermasalah, otomatis kebijakan yang dituangkan dalam amar putusan pun patut dipertanyakan keabsahannya.
"Kan putusannya menyatakan bersalah, berarti hasil keputusan yang sebelumnya (No. 90) jelas bermasalah," kata Boris Bokir.
Alasan kedua, Boris Bokir menyoroti pernyataan MKMK soal tidak berwenang meninjau ulang aturan baru batas bawah usia capres cawapres yang dianggap bermasalah.
"MKMK menyatakan, untuk sekarang, udah final calon-calonnya. Udah mulai pertandingan soalnya. Jadi, itu buat nanti di 2029," tutur Boris Bokir.
Boris Bokir di akhir kalimatnya turut menyimpulkan betapa masyarakat Indonesia dibodohi dengan kebijakan yang diduga kuat menunjukkan keberpihakan ke salah satu pasangan capres cawapres.
Baca Juga: Dari Jabatan Hanya Milik Allah, Jejak Kontroversi Anwar Usman yang Lengser dari Ketua MK
"Sebercanda itu rupanya ya," ucap Boris Bokir.