MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Boris Bokir: Dipaksa Menjalankan Aturan Bermasalah

Rabu, 08 November 2023 | 13:25 WIB
MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Boris Bokir: Dipaksa Menjalankan Aturan Bermasalah
Boris Bokir di sela-sela kegiatan Media Luncheon Film Agak Laen di Merene Restuarant, Pejaten, Jakarta, Jumat (1/9/2023)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Boris Bokir ikut buka suara soal kisruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas bawah capres cawapres, yang disinyalir memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka jadi pendamping Prabowo Subianto di Pemilu 2024.

Dikutip Suara.com dari tulisannya di akun Twitter atau X, Selasa (7/11/2023), Boris Bokir menganggap masyarakat dipaksa mengikuti aturan kontroversial tersebut untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dipaksa menjalankan aturan yang bermasalah," ujar Boris Bokir.

Alasan pertama, Boris Bokir menyoroti putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) soal Anwar Usman yang dinyatakan melanggar kode etik imbas konflik kepentingan saat memutus perkara gugatan batas bawah usia capres cawapres.

Baca Juga: Dari Jabatan Hanya Milik Allah, Jejak Kontroversi Anwar Usman yang Lengser dari Ketua MK

Dengan Usman dipastikan bermasalah, otomatis kebijakan yang dituangkan dalam amar putusan pun patut dipertanyakan keabsahannya.

"Kan putusannya menyatakan bersalah, berarti hasil keputusan yang sebelumnya (No. 90) jelas bermasalah," kata Boris Bokir.

Alasan kedua, Boris Bokir menyoroti pernyataan MKMK soal tidak berwenang meninjau ulang aturan baru batas bawah usia capres cawapres yang dianggap bermasalah.

"MKMK menyatakan, untuk sekarang, udah final calon-calonnya. Udah mulai pertandingan soalnya. Jadi, itu buat nanti di 2029," tutur Boris Bokir.

Boris Bokir di akhir kalimatnya turut menyimpulkan betapa masyarakat Indonesia dibodohi dengan kebijakan yang diduga kuat menunjukkan keberpihakan ke salah satu pasangan capres cawapres.

Baca Juga: Vokal Kritisi Putusan MK, Ernest Prakasa Dicolek Pendukung Prabowo-Gibran

"Sebercanda itu rupanya ya," ucap Boris Bokir.  

Sebagaimana diketahui, perjalanan menuju Pilpres 2024 memang diwarnai kontroversi. Keputusan MK mengizinkan seorang kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri jadi capres atau cawapres dianggap sarat kepentingan untuk menguntungkan salah satu pihak.

Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah keluarga Presiden Joko Widodo. Oleh sebagian kalangan, Jokowi dianggap ingin membangun dinasti politik dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres 2024 lewat bantuan MK yang dipimpin adik iparnya, Anwar Usman.

Namun di balik segala kekisruhan, Prabowo Subianto tetap pada keputusan menunjuk Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Selain sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), keduanya juga sudah membentuk Tim Kampanye Nasional (TKN) sebagai salah satu upaya pemenangan Pemilu 2024.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI