Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus sidang pelanggaran kode etik yang menyeret Ketua MK Anwar Usman, atas kontroversi pengesahan syarat usia capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.
Dalam sidang penetapan yang digelar Selasa (7/11/2023), MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Keputusan MKMK atas pemberhentian Anwar Usman pun disorot banyak pihak. Tak terkecuali dari koalisi-koalisi pesaing pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Di media sosial, artis sekaligus kader PDIP, Kris Dayanti sudah bereaksi dengan keputusan MKMK memberhentikan Anwar Usman. Istri Raul Lemos ini terang-terangan mendukung langkah MKMK.
Baca Juga: Ashanty Ulang Tahun ke-40, Kris Dayanti Kasih Kado Mewah
“#pamangibrandipecat," tulis Kris Dayanti di unggahan Instagram Story-nya, Selasa (8/11/2023).
Mengingat status Kris Dayanti sebagai kader PDIP, unggahan itu diduga bersifat sentimen terhadap Gibran Rakabuming yang dianggap mengkhianati partai yang membesarkan namanya.
Dalam unggahan berikutnya, Kris Dayanti hanya menampilkan hasil survey beberapa lembaga yang menunjukkan bahwa PDIP masih unggul dalam urusan elektabilitas. Tidak ada keterangan tambahan yang dicantumkan mertua Atta Halilintar itu.
Sebagaimana diketahui, isu nepotisme memang sedang jadi sorotan jelang Pilpres 2024. Presiden Jokowi dituding memanfaatkan peran Anwar Usman selaku Ketua MK untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres Prabowo Subianto.
Dugaan nepotisme menguat lantaran penetapan Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres Prabowo Subianto dilangsungkan hanya beberapa hari, setelah MK pimpinan Anwar Usman membuat kebijakan baru soal batas bawah capres cawapres di Pilpres 2024.
Baca Juga: Yuni Shara Bikin Video Makeup Rutin di Pagi Hari, Wajah Jadi Sorotan: Tak seperti Terlihat di TV
Dalam putusan, MK pimpinan Anwar Usman memang tidak merubah syarat batas bawah usia capres cawapres yakni 40 tahun. Namun, ada persyaratan tambahan bahwa orang yang pernah jadi kepala daerah berhak untuk mencalonkan diri.
Penetapan itu lah yang kemudian membuat publik meyakini dugaan nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi untuk membuat dinasti politik benar terjadi. Desakan mengusut tuntas kontroversi penetapan MK soal syarat batas bawah capres cawapres pun ramai digaungkan.