Suara.com - Eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang milik ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dan keluarga menyebut perusahaan sudah bermasalah sejak setahun sebelum PHK besar-besaran di 2018. Tepatnya per 2017, para karyawan sudah terlambat menerima gaji.
“Setelah kasus Mirna aja tuh, pembayaran jadi mulai tersendat. Kasus Mirna kan 2016, nah ini mulai dari 2017. Awal bulan sampai Agustus itu gajinya nggak normal,” ungkap salah satu eks karyawan Edi Darmawan Salihin, Wartono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Keterlambatan pembayaran gaji dari Edi Darmawan Salihin pun bukan cuma satu sampai dua hari. Kata Wartono, mereka bisa baru menerima gaji bulanan setelah dua pekan bahkan satu bulan dari tanggal yang disepakati.
“Misal gajian harusnya dari tanggal 1, ini bisa mundur sampai tanggal 15 atau 30,” papar Wartono.
Baca Juga: Belum Bayar Pesangon Karyawan, Ayah Mirna Salihin Juga Beri Gaji Relatif Kecil
Sebagai salah satu karyawan senior yang sudah 21 tahun bekerja, Wartono sebenarnya sudah menegur Edi Darmawan Salihin soal kondisi keuangan kantor yang merugikan karyawan. Di momen itu, Edi pun sudah berjanji masalah keuangan bakal segera teratasi.
"Saya juga sempet negur ke Pak Edi, 'Pak, kalau cara penggajiannya begini, karyawan nggak bisa makan'. Nah, Pak Edi sendiri sempet bilang, 'Ntar, dua atau tiga bulan lagi lah, bakal lancar lagi',” kisah Wartono.
Ternyata, Edi Darmawan Salihin tidak memenuhi janji untuk mengatasi masalah keuangan perusahaan sampai waktu yang dijanjiian sendiri. Alih-alih membaik, perusahaan yang Edi kelola malah harus mengurangi karyawan di 2018 untuk perampingan beban pengeluaran.
"Setelah tiga bulan lewat, masih sama aja. Sampai hampir setahun lah, pembayaran nggak normal. Sampai puncaknya ya itu, PHK besar-besaran di Februari 2018,” papar Wartono.
Cerita Edi Darmawan Salihin menunggak pesangon pertama muncul dari dua eks karyawan lainnya, Teguh Sudarmono dan Jahiri yang terkena PHK di 2018. Mereka tergabung dalam 38 eks karyawan yang menggugat Edi untuk membayar pesangon senilai Rp 3,5 miliar di tahun yang sama.
Baca Juga: Cerita Rey Utami Bertemu Jessica saat Ikut Pengajian Ustaz Anton Medan: Kayaknya Orangnya Baik
Sebenarnya, pengadilan sudah mengabulkan gugatan para eks karyawan saat itu. Namun Edi Darmawan Salihin tak kunjung menunjukkan itikad baik untuk membayar pesangon mereka.
38 eks karyawan yang tak terima haknya dilanggar Edi Darmawan Salihin pun melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2023.