Suara.com - Rafael Alun jadi tersangka dalam kasus pencucian uang, sementara sang putra, Mario Dandy terpidana kasus kekerasan terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencucian uang. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/11/2023).
Mario Dandy sebagai saksi tiba lebih dahulu di pengadilan. Lelaki yang melakukan tindakan kekerasan terhadap David Ozora ii mengenakan batik lengan panjang yang ditutup dengan romi tahanan berwarna merah hitam.
Saat berada di ruang sidang, Mario Dandy yang mengenakan masker terlihat santai. Namun ketika melihat sosok ayah yang mengenakan kemeja putih, Dandy langsung menerjang sang ayah.
Baca Juga: Tolak Beri Keterangan di Kasus Korupsi Ayahnya, Jaksa Tetap Gali Informasi dari Mario Dandy
Dandy langsung memeluk Rafael Alun Trisambodo. Sang ayah kemudian membalas pelukan Dandy dan mengelu-elus rambut putranya.
Mario Dandy terlihat menangis dan seolah tak ingin melepas pelukan sang ayah. Entah apa yang disampaikan Rafael Alun, tetapi yang pasti hal itu sepertinya menguatkan Dandy.
Keduanya kemudian duduk di kursi masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Mario dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi dalam perkara korupsi Rafael.
Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, ketiga anak Rafael diduga turut menerima aliran perkara korupsi ini. Angelina Embun Prasasya, disebut dibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah Nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp400.000.000.
Christofer Dhyaksa Dharma dibelikan mobil mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik, dengan plat nomor B 808 ET seharga Rp 300 juta.
Kemudian, membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T, tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga seharga Rp2.170.000.000 atau Rp 2,1 miliar. Untuk menyamarkan pembelian tersebut, Rafael membelinya bersama Mario Dandy.