Suara.com - Selebgram Lina Mukherjee saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Wanita kelas II Palembang. Ini karena kasus makan babi dengan mengucap bismillah.
Lina Mukherjee divonis Pengadilan Negeri Palembang, dua tahun penjara dan juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Namun kemudian, ia mengajukan banding, 5 Oktober 2023.
Sayangnya, banding yang diajukan pemilik nama asli Lina Lutfiawati, ditolak. Sehingga berdasarkan putusan banding pada 24 Oktober 2023, sang selebgram tetap menjalani masa hukuman seperti vonis di awal.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan," demikian keterangan yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Palembang.
Baca Juga: Dianggap Tak Adil, Masyarakat Bandingkan Hukuman Lina Mukherjee dan Oklin Fia
Atas putusan tersebut pula, Lina Mukherjee tetap berada di penjara wanita kelas II Palembang.
Sebelumnya, muncul isu Lina Mukherjee yang telah bebas. Ini karena terdakwa kasus penistaan agama tersebut aktif mengunggah postingan di Instagram Story.
"Aku yakin dan percaya bahwa hari esok pasti lebih indah," tulis Lina Mukherjee di Instagram, Sabtu (16/9/2023).
Tapi kemudian dalam unggahan lain, ada penjelasan bahwa yang mengelola Instagram Lina Mukherjee adalah tim manajemen. Sementara itu selebgram yang khas dengan Bollywood tersebut masih berada dalam sel.