Suara.com - Selebgram Rea Wiradinata membuat pengakuan mengejutkan. Bagaimana tidak, dia mengaku menjadi korban rekayasa hukum.
Kejadian bermula ketika Rea Wiradinata digugat oleh Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Rea Wiradinata dianggap tidak bisa mengembalikan uang titipan dari pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dan timnya sebesar Rp 2 miliar.
Padahal, Rea Wiradinata menyebut uang tersebut dari rekan bisnisnya di Malaysia yang dititipkan kepada pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu untuk dirinya.
Baca Juga: Selebgram Regi Nazlah Dituding Selingkuh dengan Sopir, Sempat Minta Dibelikan Kalung Jutaan Rupiah
Rekan bisnisnya itu mengirimkan uang Rp 6,4 miliar sebagai modal melalui pengacaranya. Tapi Rea Wiradinata cuma menerima Rp 2 miliar dengan dalih dana titipan.
Tak terima atas kejadian ini, Rea Wiradinata lantas memutuskan lapor polisi. Laporannya itu malah disambut gugatan balik.
“Dia (Noverizky) baru balikin Rp 2 miliar. Saya laporin ke Polda bulan Juli. Mereka malah balik lapor ke Polda Metro Jaya, dan saya juga digugat PKPU oleh seseorang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," beber Rea Wiradinata kepada awak media baru-baru ini.
"Arif Budiman merupakan staf Noverizky di Oktarina Lawfirm. Saya merasa dijebak dengan apa yang Noverizky lakukan karena awalnya saya percaya Noverizky sebagai kuasa hukum rekan bisnis saya,” sambungnya lagi.
Beruntung dia menyebut gugatan PKPU mereka ditolak oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Selebgram Auzura Pernah Viral Gegara Diminta Mendesah Terus, Gadis Ini Bikin Klarifikasi
“Permohonan PKPU itu ditolak," ungkapnya.
"Ditolaknya permohonan PKPU tersebut membuktikan memang tidak ada perjanjian utang piutang antara saya atau mitra bisnis saya di Malaysia dengan Noverizky, mantan pengacara," imbuhnya.
Meskipun kasus PKPU selesai, Rea Wiradinata tetap melaporkan Noverizky Tri Putra Pasaribu ke polisi. Kini kasusnya pun masih dalam tahap penyelidikan pihak berwajib.