Suara.com - Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, terancam dilaporkan kembali oleh kuasa hukum 35 mantan karyawannya yang di-PHK tetapi tidak diberi pesangon.
Pasalnya, laporan pertama yang diajukan oleh 35 karyawan terhadap pimpinan PT Fajar Indah Cemerlang itu tidak diproses secara maksimal.
"Kita akan membuat laporan LP baru. Menurut kacamata penyidik itu belum memenuhi unsur pidananya. Sehingga menurut kami ini ada sesuatu yang harus ditegakkan," tutur Deri Hafizh, dikutip dari tayangan Cumicumi pada Rabu (1/11/2023).
Selain tidak memberi pesangon, ternyata perusahaan Edi Darmawan juga pernah menunggak gaji karyawan sejak 2018 lalu.
Baca Juga: Om Hao Ungkap Dugaan Motif Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Singgung Harta dan Kekuasaan
"Kita lihat per 2018 itu sudah mulai ada keterlambatan pembayaran gaji bagi karyawan ini. Nah, puncaknya tadi ketika perusahaan mem-PHK secara sepihak pada karyawan," imbuhnya.
Kini, 35 karyawan tersebut meminta perusahaan Edi Darmawan untuk bertanggung jawab memenuhi kewajibannya dengan membayar pesangon dengan total Rp 3,5 miliar.
Menurut Deri Hafizh, sudah ada Undang-undang Cipta Kerja yang secara jelas mengategorikan kasus ini sebagai tindak pidana.
"Di mana UU Ciptaker itu disampaikan dalam pasal 185 ayat 1 bahwa pengusaha yang tidak membayarkan uang pesangon merupakan tindak pidana. Berpijak dari sana," imbuhnya.
Deri Hafizh menambahkan, "Berpijak dari sana, kota melihat bahwa ini sudah gamblang dan sudah jelas dasar hukumnya. Apa yang membuat ragu-ragu bagi penegak hukum?"
Baca Juga: Jurnalis Ini Beberkan Sikap Jessica Wongso di Luar Sidang, Terlalu Manja dan Punya Banyak Fans
Meski sudah dilaporkan sejak 2022 lalu, baik Edi Darmawan maupun pihak perusahaan belum ada itikad baik untuk memberi respons.