Gus Miftah Sebut Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Bukan Penistaan Agama, Tapi Apa?

Senin, 30 Oktober 2023 | 18:35 WIB
Gus Miftah Sebut Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Bukan Penistaan Agama, Tapi Apa?
Oklin Fia (Instagram/oklinfia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendakwah Gus MIftah ikut berkomentar soal konten selebgram Oklin Fia yang sempat viral beberapa bulan lalu yakni konten menjilat es krim di depan kemaluan laki-laki.

Menurut pemimpin Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta, itu Oklin Fia bukan menistakan agama, melainkan pelanggaran akhlak.

Oklin Fia Jilat Eskrim [Tiktok/@nadiaalexa2]
Oklin Fia Jilat Eskrim [Tiktok/@nadiaalexa2]

Pendapat Gus Miftah itu berawal dari pembahasan konten yang sebaiknya diposting ke media sosial bersama Denny Sumargo.

"Saya hari ini mengampanyekan perbuatan baik harus diposting. 'Ah, nanti dibilang pamer'. Kalau kebaikan tidak diposting, maka jangan salahkan kalau yang FYP itu maksiat dan dosa," kata Gus Miftah, mengutip dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, yang diunggah Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Kunjungi Pondok Pesantren Gus Miftah, Denny Sumargo Belajar Agama

Menurut Gus Miftah, Oklin Fia termasuk pelaku maksiat dan ia berani mengunggah konten-konten yang melanggar akhlak.

"Pelaku maksiat saja berani posting dengan bangganya kok. Pakai jilbab ngemut es krim," sindir Gus Miftah sambil terkekeh.

"Itu penistaan enggak kalau menurut Gus?" tanya Denny Sumargo penasaran.

"Kalau itu justru pelanggaran akhlak, etika. Jadi Islam itu kan ada etika dan estetika," jawab Gus Miftah tanpa pikir panjang.

Sejak konten Oklin Fia itu viral di media sosial, banyak orang yang mengecamnya. Bahkan, kini perempuan 22 tahun itu sudah dilaporkan ke polisi oleh Umi Pipik.

Baca Juga: Denny Sumargo Benar Mualaf? Ini Kata Gus Miftah yang Ponpesnya Dikunjungi

Walaupun Oklin Fia sudah meminta maaf, Umi Pipik bersikukuh melanjutkan laporannya agar sang selebgram mendapat efek jera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI