"Makanya kalau lakinya mau berbakti pada ibunya, jangan dilarang. Ibu kalau jahat sama mertua, mertua bisa minta ceraikan ibu," jelasnya.
Namun dilansir dari laman NU Jawa Timur, dalam surat Al-Baqarah ayat 233 mengatakan seorang suami juga wajib memberikan makan dan pakaian sebagai bentuk nafkah kepada istrinya.
Menurut Imam An-Nawawi, seseorang juga tidak berdosa ketika lebih mengutamakan istri daripada ibunya selagi masih memenuhi kewajiban nafkah, bila nafkah ibunya memang tanggung jawabnya.
Jikalau seorang suami harus memilih mengutamakan nafkah istrinya, ia juga tetap harus menjaga perasaan ibunya. Artinya, seorang suami harus menyembunyikan tindakan tersebut.