Suara.com - Usai video curhatan wanita bernama Sherin soal masalah rumah tangganya dalam kajian bersama Ustaz Hanan Attaki viral, giliran beredar chat mantan suaminya yang berusaha membuat pembelaan.
Dalam chat yang diduga Ghani Haeruman, suami Sherin itu mengatakan bahwa dirinya menceraikan istrinya karena sering membantah dan menuduh ibunya suka mengatur keuangan rumah tangga mereka.
Sementara, pria yang diduga Ghani Haeruman itu mengaku tak pernah sekali pun membantah ibunya dan sudah berusaha memenuhi kebutuhan istrinya, Sherin.
"Aku makin ngerasa nggak cocok saat dia membantah ibu, padahal selama ini aku nggak pernah sekali pun membantah. Jika biasanya cerita mertua yang jahat sama menantu, ini kebalikannya," kata Ghani dari chat beredar dikutip dari Tiktok @curhat.kak, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Siapa Bilang Akan Redup, Ahli Tarot Koko Anthony Prediksi Karier Fuji Makin Cemerlang Tahun Depan
Pria itu juga menyinggung soal letak surganya sebagai anak laki-laki yang sudah menikah dan sudah seharusnya seorang istri menurutinya.
"Padahal surga anak lelaki itu di bawah telapak kaki ibunya. Bahkan jika suami melarang, istri nggak boleh ke luar rumah," jelasnya.
Apakah benar surga seorang anak laki-laki setelah menikah ada pada telapak kaki ibu kandung?
Menurut Ustaz Hatoli melalui kanal YouTubenya, surga seorang wanita yang sudah menikah ada pada tangan suaminya. Sedangkan, surga anak laki-laki yang sudah menikah tetap pada ibunya.
"Surga ibu ada di tangan suaminya, sedangkan surga suami ada di ibunya," kata Ustaz Hatoli.
Baca Juga: Tissa Biani Kesal Dibanding-bandingkan dengan Fuji
Karena itu, Ustaz Hatoli mengatakan seorang istri tak seharusnya menghalangi langkah suami ketika ingin berbakti atau berbuat baik pada ibunya.
"Makanya kalau lakinya mau berbakti pada ibunya, jangan dilarang. Ibu kalau jahat sama mertua, mertua bisa minta ceraikan ibu," jelasnya.
Namun dilansir dari laman NU Jawa Timur, dalam surat Al-Baqarah ayat 233 mengatakan seorang suami juga wajib memberikan makan dan pakaian sebagai bentuk nafkah kepada istrinya.
Menurut Imam An-Nawawi, seseorang juga tidak berdosa ketika lebih mengutamakan istri daripada ibunya selagi masih memenuhi kewajiban nafkah, bila nafkah ibunya memang tanggung jawabnya.
Jikalau seorang suami harus memilih mengutamakan nafkah istrinya, ia juga tetap harus menjaga perasaan ibunya. Artinya, seorang suami harus menyembunyikan tindakan tersebut.