Menang dari Gugatan Kakaknya, Tamara Bleszynski Bersyukur dan Unggah Foto Ini di Instagram

Ismail Suara.Com
Rabu, 25 Oktober 2023 | 13:40 WIB
Menang dari Gugatan Kakaknya, Tamara Bleszynski Bersyukur dan Unggah Foto Ini di Instagram
Tamara Bleszynski menghadiri sidang gugatan Rp34 miliar oleh kakaknya sendiri, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/2/2023). Namun sayang, sang kakak tidak hadir dalam sidang kali ini dan membuat Tamara kecewa. [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Tamara Bleszynski hanya bisa bersyukur gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar kakaknya, Ryszard Bleszynski di tolak majelis hakim.

Hal tersebut diungkap oleh Tamara Bleszynski melalui unggahan capture foto di Instagram pribadinya. Dia mengunggah capture berita yang ditulis suara.com dengan judul, "Tamara Bleszynski Menang, Gugatan Kakak Senilai Rp34 Miliar Ditolak Hakim".

"Terima kasih Ya Allah. Terima kasih kepada semua jiwa-jiwa yang indah," tulis Tamara di caption fotonya.

Tamara Bleszynski (Instagram/@tamarableszynskiofficial)
Tamara Bleszynski (Instagram/@tamarableszynskiofficial)

Unggahan tersebut pun langsung direspon oleh beberapa warganet. Mereka pun mengucapkan rasa syukurnya dengan kemenangan yang diraih oleh artis yang terkenal di tahun 90-aa itu.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Menang, Gugatan Kakak Senilai Rp34 Miliar Ditolak Hakim

Salah satunya adalah penyanyi dangdut Kristina.

"Alhamdulillah. Semoga ke depan semakin baik dan tentram," tulisnya.

"Congratulations dear @tamarableszynskiofficial. So happy for you and family," sambung artis senior emma Warokka.

"Semangat alhamdulilah," tulis Gery Iskak,

Seperti diketahui gugatan Ryszard Bleszynski soal wanprestasi senilai Rp34 miliar ditolak majelis hakim.

Baca Juga: Bikin Rugi 2 Juta Dolar AS, Tamara Bleszynski Dilaporkan Kakak Kandung

Putusan tersebut diketahui lewat sistem e-court hari ini, Selasa (24/10/2023). Dalam putusan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan wanprestasi Rp34 miliar Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski tidak dapat diterima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI