Suara.com - Laporan yang dilayangkan Umi Pipik terhadap Oklin Fia atas konten jilat es krim di depan kelamin pria terus berlanjut. Terbaru Umi Pipik melalui kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti dan keterangan lebih lanjut.
Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Umi Pipik berujar bahwa kliennya serta para saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
"Saya akan memberikan informasi, beberapa perkembangan di mana sudah ada pemeriksaan dalam proses penyidikan. Pada tanggal 18 September 2023 kemarin, Umi Pipik sudah memberikan keterangannya kepada penyidik," tutur Raudhah Mariyah saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/10/2023).
"Dilanjutkan dua orang saksi pelapor yaitu Mbak Marissya Icha dan juga Mbak Lulu," katanya menyambung.
Melalui kuasa hukumnya, istri mendiang Uje itu menyampaikan keseriusannya untuk terus melanjutkan laporannya hingga Oklin Fia disidang dan dipenjara. Pendakwah 45 tahun itu tidak berencana mundur dan berdamai dengan sang terlapor.
"Kalau RJ (restorative justice) kemungkinan sampai hari ini tidak ada. Harapannya setelah proses pemeriksaan ini rampung, cepat digelar perkara, terus naik sidik dan ditetapkan tersangka, sehingga jelas status hukumnya dari terlapor saudari OF (Oklin Fia) ini," ujar Raudhah Mariyah.
"Tentunya (bertujuan memenjarakan Oklin Fia), agar ada efek jera ya di mana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim," katanya menyambung.
Sebagai informasi, pada Agustus lalu Oklin Fia membuat gempar dengan mengunggah konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria. Perempuan berhijab itu melakukan tindak tidak senonoh tersebut dengan disertai ekspresi sensual.
Sikap Oklin Fia tersebut dinilai mencoreng nilai Agama Islam sehingga Umi Pipik mewakili jamaah Muslim melaporkan sang selebgram ke Bareskrim Mabes Polri pada 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Oklin Fia Tampil Pakai Baju Ketat Lagi, Warganet Ramai-Ramai Ngadu ke Umi Pipik