Suara.com - Kasus 'Kopi Sianida' yang merenggut nyawa Mirna Salihin pada 2016 kembali viral. Kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik usai Netflix membuat film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" dan menjadi trending.
Ahli supranatural, Hari A. Kurniawan atau yang lebih dikenal Om Hao ikut berpendapat soal kasus tersebut. Sejarawan sekaligus supranatural yang memiliki akun Youtube Kisah Tanah Jawa itu blak-blakan menyebut beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan Mirna kala itu.
Dikutip akun TikTok @jendral_sikucink, Om Hao dalam sebuah podcast menyinggung soal tumbal dalam kasus tersebut.
"Jika kita perhatikan secara halus lagi, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan Mbak. Kejanggalan yang pertama rasa empati, yang kedua siapa yang akan ditumbalkan," kata Om Hao dikutip Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Om Hao Ungkap Dugaan Motif Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Singgung Harta dan Kekuasaan
Menurut Om Hao, Mirna adalah tumbal untuk orang-orang tertentu.
"Korban ini tahu banyak hal, dia menyimpan sesuatu hal yang bisa menyelamatkan orang ini, dan berikutnya, banyak juga yang menggunakan atau memanfaatkan kejadian ini untuk sesuatu hal yang lebih besar yang akan digapai," katanya.
Oleh sebab itu, kasus Mirna Salihin dibuat seperti yang umum diketahui. Menurut Om Hao kasus ini juga sudah direncanakan dengan matang dan melibatkan orang terdekat.
"Sudah terencana dengan baik, dan tentunya melibatkan sesuatu hal yang dekat dengan itu," ucap Om Hao.
Banyak netizen yang langsung merangkum kejanggalan-kejanggalan kasus Kopi Sianida yang disebutkan Om Hao. Selain tumbal dan keuntungan yang digapai, netizen juga prihatin dengan nasib Jessica Wongso yang divonis penjara karena kasus ini.
"Dapet poinnya tumbal dan naik jabatan, sabar-sabar Jess (Jessica)," ucap @vie***.
"Hayoo tu siapa yang naik pangkat karena kasus ini," @nen*** menimpali.
"Kasihan Jes," balas @pir***.
"Kematian Mirna menguntungkan beberapa pihak dengan tujuan beda-beda," @ril*** menambahkan.
Jessica Wongso saat ini tengah jalani hukuman selama 20 tahun karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin. Upaya hukum terakhir, yakni peninjauan kembali (PK) telah dilakukan, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).