Suara.com - Rebecca Klopper kembali membuat laporan setelah dua video syur terbarunya viral. Bintang film Virgo and The Sparklings ini ingin tahu siapa penyebarnya.
Pengacara Rebecca Klopper, Raudhah Mariah mengatakan, laporan tersebut merujuk pada pasal 27 ayat 5 UU pornografi. Sejumlah bukti pun sudah diberikan kepada pihak berwajib.
"Dalam prosesnya, kita ikuti saja penyelidikan dari penyidik," kata Raudhah Mariah di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, Rebecca Klopper juga telah membuat laporkan saat video syur pertama tersebar. Pelaku pun saat ini sudah ditahan pihak kepolisian.
Baca Juga: Wanita Misterius di Video TikTok Fadly Faisal, Sudah Move On dari Rebecca Klopper?
Hanya saja apakah pada kasus kedua kali ini, pelaku masih sama atau berbeda, pengacara Rebecca Klopper belum bisa membuat kesimpulan.
"Kalau ada keterkaitan dengan pihak yang sudah ditangkap sebelumnya, ya kita ikuti proses penyelidikan," katanya.
Rebecca Klopper bukan hanya melaporkan pelaku penyebaran video syur. Bintang film Catatan Si Boy tersebut juga tengah menghadapi kasus hukum atas laporan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
Alasan dari laporan tersebut agar peristiwa video syur tersebut tidak terulang kembali.
"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh artis berinisial RK. Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka kami menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan agar pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," ujar Zainul Arifin selaku ketua umum ALMI usai melapor di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Kondisi Terkini Rebecca Klopper Usai Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap