Suara.com - Gege Fransiska sudah mantap untuk memilih cerai dari Dheri Hero Rianto, setelah sang suami lebih memilih Ayu Aulia. Namun yang menyedihkan, Dheri berniat untuk mengajukan gugatan pembatalan pernikahan.
Hal itu diketahui dari unggahan Gege Fransiska di Instagram, Jumat (20/10/2023). Bintang sinetron Raden Kian Santang ini pun kecewa dan gelisah karena memikirkan nasib ketiga anaknya.
"10 tahun nikah sampai punya tiga anak baru kamu lakukan pembatalan nikah? Kemana aja selama ini? Mau laporin pernikahan terhalang? Terus anak-anak mau dibuat apa? Mau dibuat hilang bin tan bintinya?" tulis Gege Fransiska.
Gege Fransika wajar gelisah dan takut. Karena bila benar Dheri Hero Rianto benar mengajukan gugatan pembatalan nikah dan dikabulkan hakim, maka yang paling terdampak adalah nasib ketiga anak-anaknya. Anak-anak Gege tak diakui secara hukum.
Baca Juga: Dituding Rebut Suami Gege Fransiska, Ayu Aulia Pernah Akui Lebih Suka Lelaki Beristri
Unggahan Gege Fransiska pun mendapat banyak tanggapan dari warganet. Warganet pun memberi semangat kepada 34 tahun ini untuk berjuang demi anak-anaknya.
"Mungkin sekarang masih sehat dan masih banyak rezekinya pak tapi ketika nanti sudah tua terus sudah enggak punya apa-apa yang mau ngurusin siapa selain anak. Kalau anaknya enggak mau ngurus, mau hidup sama siapa? Saudara atau orang lain juga punya kehidupan masing masing," kata seorang warganet.
"Pasti ada yang ngomporin buat batalin pernikahan, kok enggak kasihan anak-anaknya," kata warganet lain.
"Kok ngenes ya lihat cerita nikahnya si mbak ini Gue kasihan nasib si anak sih, kan mereka perlu kasih sayang orangtua," komentar yang lain.
"Semangat Mbak Gege demi anak-anak," kata yang lain menimpali.
Baca Juga: Suami Lebih Pilih Ayu Aulia, Gege Fransiska Fix Ingin Bercerai dan Ungkap Bukti Perselingkuhan
Mengutip dari Hukumonline.com, pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila perkawinan itu dilangsungkan jika para pihak atau salah satu pihak terbukti tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Kemudian, adanya perkawinan di mana salah satu pihak masih terikat dengan perkawinan yang lain.