Suara.com - Perselingkuhan istri polisi Iptu Alvian Hidayat, Karina Dinda Lestari sukses menghebohkan jagat maya. Pernikahan mewah mereka yang digelar pada 22 Januari 2022 pun ikut disorot.
Karina Dinda Lestari diketahui berselingkuh dengan Andy Wahab, mahasiswa kedokteran yang tengah menempuh studi Ilmu Bedah di Universitas Hasanuddin Makassar. Karina sendiri merupakan seorang dokter.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Karina Dinda Lestari berselingkuh dengan Andy Wahab saat suaminya sedang melakukan pendidikan perwira. Perselingkuhan ini diketahui oleh Iptu Alvian Hidayat melalui ponsel sang istri.
Skandal perselingkuhan ini menarik perhatian warganet lantaran Karina Dinda Lestari dan Iptu Alvian Hidayat terlihat seperti pasangan ideal dari segi visual maupun finansial. Keduanya hidup berkecukupan dengan profesi yang mentereng.
Baca Juga: Profil Andy Wahab, Mahasiswa Kedokteran Sekampus dengan Karina Dinda Lestari
Pernikahan mereka juga digelar mewah dan besar-besaran. Bisa dilihat dari video dokumentasi acara pernikahan Iptu Alvian Hidayat dan Karina Dinda Lestari yang beredar di TikTok.
Tampak dekorasi venue pernikahan yang glamor dengan kue tar tingkat empat. Acara tersebut juga melibatkan sejumlah aparat kepolisian yang merupakan rekan kerja Iptu Alvian Hidayat.
Alhasil, warganet miris melihat pernikahan mewah yang ternyata tak menjamin kebahagiaan rumah tangga. Mereka menduga Iptu Alvian Hidayat mungkin telah memberikan uang panai yang tak sedikit pada sang istri.
"Pernikahan mewah, pasangan yang wah ternyata nggak menjamin. Semoga Allah karuniakan kita pasangan yang setia dunia akhirat, amin," komentar akun @salmira_amaliaa.
"Megah dan sakralnya pernikahan tidak menjamin kelanggengan suatu pernikahan kalau tidak didasari kesetiaan dan kepercayaan," ujar akun @sri.handayani347.
"Tinggi pasti uang panainya ini. Kalau saya jadi suaminya saya minta kembali uang panainya," sahut akun @laiyinaaa.
Sementara itu, Iptu Alvian Hidayat telah melaporkan Karina Dinda Lestari atas tuduhan perzinaan dengan Nomor LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kontributor : Chusnul Chotimah