Suara.com - Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas nampaknya tak tinggal diam setelah dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Karena sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur dijerat pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Kini, Ronald Tannur dikabarkan akan melaporkan balik kuasa hukum dan keluarga Dini Sera Afrianti alias Andin dengan pasal pencemaran nama baik.
Kabar ini diketahui dari akun Instagram @gosipnyinyir2, yang mengunggah foto Ronald Tannur mengenakan baju tahanan berwarna oren.
Baca Juga: Beredar Foto Dokter Karina Dinda Lestari dengan Andy Wahab, Netizen Tak Percaya Dipaksa: Kayak CLBK
"Ronald Tannur Bakal Laporkan Balik Kuasa Hukum dan Keluarga Dini Atas Pencemaran Nama Baik," caption dalam unggahan akun Instagram tersebut, Kamis (19/10/2023).
Karena dilansir dari akun Instagram @frix.id, keluarga Ronald Tannur merasa dicemarkan nama baiknya, setelah video permohonan maaf Edward Tannur beredar di media sosial.
Selain itu, mereka juga merasa difitnah setelah keluarga besar Dini Sera Afrianti mengaku disuap oleh ayah Ronald Tannur agar berdamai.
Kabar itu rupanya dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Menurut Lisa, kliennya akan melaporkan balik kuasa hukum dan keluarga Dini sesuai UU ITE dan pidana umum dalam KUHP.
Warganet mengetahui hal tersebut semakin geram dengan perbuatan Ronald Tannur dan keluarganya. Mereka menilai anak anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan ini tak tahu diri telah menghilangkan nyawa kekasihnya.
Baca Juga: Bukan Selingkuh, Dokter Karina Dinda Lestari Diduga Dipaksa Layani Nafsu Bejat Seniornya
"Wkwkwk definisi orang enggak tahu diri kayak begini," kata @astrima***. "Dia yang ngebunuh, dia yang ngerasa dibunuh," komentar @wulan***.
"Nggak tahu diri, sudah ngebunuh orang malah lapor balik pencemaran nama baik. Pakai otak deh, lo sendiri buat nama lo jelek," ujar @vnnyd***.