Pengacara Bharada E Siap Bantu Jessica, Lagi-lagi Tekankan soal Proses Autopsi: Perkara yang Cacat Secara Hukum

Bella Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:16 WIB
Pengacara Bharada E Siap Bantu Jessica, Lagi-lagi Tekankan soal Proses Autopsi: Perkara yang Cacat Secara Hukum
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun hal yang ditekankan oleh Ronny, yakni soal tidak dilakukannya autopsi terhadap jenazah Mirna. Padahal, menurut dia, proses autopsi merupakan poin penting dalam kasus pidana, terlebih yang menyebabkan kematian.

"Saya melihat bahwa poin yang paling menjadi poin penting dalam kasus ini adalah terkait dengan tidak adanya autopsi. Menurut saya dalam suatu peristiwa pidana, pembunuhan tidak ada autopsi menurut saya perkara itu merupakan perkara yang cacat secara hukum," tegas Ronny.

Dengan tidak dilakukannya proses autopsi, menurut Ronny, maka perkara tersebut tidak bisa dibuktikan penyebab kematiannya.

"Yang terpenting buat saya adalah autopsi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI