Suara.com - Dukungan publik terhadap Jessica Wongso terus mengalir. Jessica dianggap tak layak menerima hukuman 20 tahun penjara atas kematian Mirna Salihin.
Walaupun proses hukumnya sudah diputus pada 2016 lalu, namun kasus kopi sianida yang sempat viral pada waktu itu kembali menyita perhatian publik. Kini, ada banyak pendapat baru soal hukuman Jessica yang dianggak tidak adil.
Warganet pun bersuara, meminta para ahli hukum untuk membantu Jessica mendapat keadilan, salah satunya adalah Kuasa Hukum Bharada Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny terbilang sukses mendampingi Bharada E, saat tersandung kasus kematian Brigadir J yang juga viral beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Rahasia di Balik Senyuman Jessica Wongso di Ruang Sidang Terungkap
Meski banyak yang meminta Ronny untuk ikut membantu Jessica, Ia mengaku hanya bisa ikut menghormati proses hukumnya. Apalagi kasus Jessica, sejak awal sudah ditangani oleh Otto Hasibuan.
"Saya kan menghormati proses yang sudah ada, kemudian kan sudah ada pengacara, Bang Otto. Tentunya ini semua di bawah kantornya pengacara bang Otto Hasibuan," kata Ronny dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi, Kamis (19/10/2023).
Ronny mengaku, dirinya tetap mendukung proses hukum yang berjalan.
"Prinsipnya adalah saya ikut mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Sekali lagi, penegakan hukum itu harus berkeadilan dan juga pun harus milik semua," katanya.
Namun, apabila memang dirinya diminta untuk turun tangan membantu Jessica, Ronny mengaku siap.
Baca Juga: Sindir Jessica Wongso? Kembaran Mirna Singgung Soal Iblis Sedang Kerja Keras
"Saya kalau memang dimintakan bantuan, saya siap," katanya.
Adapun hal yang ditekankan oleh Ronny, yakni soal tidak dilakukannya autopsi terhadap jenazah Mirna. Padahal, menurut dia, proses autopsi merupakan poin penting dalam kasus pidana, terlebih yang menyebabkan kematian.
"Saya melihat bahwa poin yang paling menjadi poin penting dalam kasus ini adalah terkait dengan tidak adanya autopsi. Menurut saya dalam suatu peristiwa pidana, pembunuhan tidak ada autopsi menurut saya perkara itu merupakan perkara yang cacat secara hukum," tegas Ronny.
Dengan tidak dilakukannya proses autopsi, menurut Ronny, maka perkara tersebut tidak bisa dibuktikan penyebab kematiannya.
"Yang terpenting buat saya adalah autopsi," tegasnya.