Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut berkomentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas umur calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) yang sempat membat publik heboh beberapa waktu yang lalu.
Menurut Hotman, dalam sejarah peradilan di Indonesia, inilah pertama kali dalam putusannya Hakim bukan hanya mendebat substansi tapi terang-terangan menuduh bahwa perilaku dari hakim lainnya di luar batas nalar.
"Belum pernah ada putusan pengadilan Indonesia yang redaksinya seperti itu," dikutip melalui unggahan di media sosial instagram pribadinya, Kamis (19/10/2023).
Dirinya kemudian mempertanyakan, apakah hal tersebut menggambarkan nuansa politik yang mulai panas. Ataukah membenarkan tudingan bahwa MK saat ini menjadi alat untuk melegalkan kekuasaan kelompok tertentu.
"Apakah ini benar karena memang terlalu parah nuansa politik untuk putusan tersebut. Apakah MK alat politik kekuasaan?," kata Hotman paris.
Diketahui, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
Keputusan itu, dikeluarkan oleh MK pada Senin (16/10) dalam sebuah persidangan yang memicu perdebatan alot.
Menurut keputusan MK, batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Tetapi, MK membuat sebuah pengecualian bahwa seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Diamnya Gibran Bikin Geregetan: Digunjing Orang Senegara Kok Meneng Wae
Adapun jabatan yang dipilih melalui pemilu menurut keputusan tersebut yakni presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD serta kepala daerah atau wakil kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.