4. Pelapor Merasa Aliran Tersebut Harus Dihentikan
Sebagai perwakilan mantan jamaah aliran tersebut, menyatakan bahwa tindakan Ben Kasyafani dan Ida Royani harus dihentikan. Mereka merupakan figur publik yang dicontoh oleh masyarakat, dan tindakan mereka dianggap mendekati radikalisme yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar.
5. Alasan Mensomasi Ben Kasyafani
Kuasa hukum pelapor menganggap penting untuk menyampaikan tanggung jawab kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam ajaran sesat tersebut. Mereka berpendapat bahwa tindakan Ben Kasyafani dan Ida Royani adalah benih dari radikalisme yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia.
Demikian beberapa fakta penyebab Ben Kasyafani dan Ida Royani di somasi karena dugaan mengikuti aliran sesat.