Suara.com - Nama artis Celine Evangelista disebut saat sidang kasus korupsi tambang di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
Celine diminta hadir oleh Ketua Majelis Hakim PN Kendari beserta saksi lainnya guna memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang senilai Rp4 miliar di WIUP PT. Hantam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tidak hanya Celine, hakim juga meminta dua nama lainnya Kompol Rosana Albertina Labobar alias Ocah dan Mugin.
Diduga terdakwa Amel Sabara memberikan uang kepada ke-3 saksi sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: Kena Tegur Celine Evanglista, Stefan William Mendadak Pamer Foto Sedang Gendong Anak
Hal tersebut terungkap setelah terdakwa Amel Sabara mengungkap hal tersebut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (18/11/2023) kemarin.
Dari keterangan terdakwa, Celine mempunyai peran kenal dan memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal ini yang membuat mantan istri Stefan William itu menerima uang sebesar Rp500 juta.
Sebelumnya Amel Sabara ditetapkan sebagai tersangka oleh kejati Sulawesi Tenggara atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh kejati Sultra.
Upaya perintangan ini terbongkar setelah istri Dirut PT. KKP melaporkan Amel Sabara lantaran merasa telah dibohongi olehnya dengan menemui pimpinan kejaksaan di Kejagung dan Kejati Sulawesi Tenggara.
Seiring berjalan waktu, usaha tersebut gagal dilakukan. Amel Sabara gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik Kejagung maupun di kejati Sultra. Padahal pihak direktur PT. KKP telah memberikan uang sebesar Rp6 miliar dengan harapan Amel bisa mengusahakan direktur PT. KKP lepas dari jeratan hukum.