Suara.com - Jleb, Inaya Wahid Komentari Putusan MK soal Syarat Capres dan Cawapres: Bapak Saya Nggak Sekeren Anak 23 tahun
Inaya Wahid, aktivis sekaligus putri dari mantan Presiden RI, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ikut mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini berdasarkan judicial review dari seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Almas Tsaqibbirru mengajukan batas umur pendaftaran capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gugatan tersebut pun dikabulkan MK, yang mana, sang ketua, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Inaya Wahid lantas angkat jempol buat Almas Tsaqibbirru yang dengan gugatannya, bisa mengubah konstitusi. Padahal kata anak bungsu Gus Dur ini, sang ayah yang dulunya juga sempat mengajukan judicial review kasus yang sama ke MK, mendapat penolakan.
"Pada waktu itu papa saya pernah jadi presiden, dia mengajukan judicial review dan bersama sama para ahli hukum segala macam ditolak," kata Inaya Wahid saat berkunjung ke kantor Suara.com, Selasa (17/10/2023).
Inaya Wahid lantas membandingkan ayahnya, Gus Dur yang seorang presiden, dengan mahasiswa strata satu. "Ternyata bapak saya enggak sekeren anak umur 23 tahun dari sebuah universitas nun jauh di daerah Jawa tengah di sana, karena anak itu berhasil dalam waktu singkat. Hehehhee," sindir perempuan40 tahun ini.
Tidak berhenti sampai di situ, bintang sitkom Ok Jek ini menambahkan, "Bapak mah sok-sok’an jabatannya. Pernah jadi presiden, ngajuin JR (judicial review) saja enggak disetujui."
Bahkan kata Inaya Wahid, sebelum Almas Tsaqibbirru, yang mengaku sebagai penggemar Gibran Rakabuming mengajukan gugatan, telah ada beberapa orang yang juga melakukan hal serupa. Namun MK menolak permintaan tersebut.
"Sudah ada beberapa kali yang mengajukan, tapi ditolak," kata Inaya Wahid.
Baca Juga: Putuskan Aturan Baru Batas Usia Capres Cawapres, Berapa Gaji Hakim MK?