Suara.com - Tiktokers yang juga dancer Vadel Badjideh ditangkap polisi atas dugaan pengeroyokan seorang anggota TNI. Vadel Badjideh sendiri merupakan pacar anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly.
Dalam sebuah video yang beredar, Nikita Mirzani yang tengah Live di Instagram ditanya warganet perihal tanggapannya tentang Vadel Badjideh yang ditangkap polisi.
Nikita Mirzani mengaku ogah menanggapi soal Vadel Badjideh yang ditangkap polisi. Ibu tiga anak itu mengatakan hal tersebut bukan menjadi urusannya. Terlebih ia tak mengenal pacar Lolly.
"Yang bukan urusan saya jangan ditanya tanya, yang saya tidak kenal juga," ujar Nikita Mirzani saat live Instagram, yang kemudian diunggah ulang akun TikTok @pras_sensasi_artis yang diunggah Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Lagi Asyik Nyanyi, Nikita Mirzani Malah Diganggu dengan Berita Vadel Badjideh Ditangkap Polisi
Nikita Mirzani lalu menjawab soal dirinya yang nyaman berada di pendopo rumah Soimah. Diketahui Nikita Mirzani tengah berkunjung ke rumah Soimah yang berada di kawasan Bantul, Yogyakarta.
"Iya ini di pendopo nyaman banget disini, pokoknya endul. Mae Soimah lagi antar anaknya ke rumah sakit," ucap Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Vadel Badjideh ditangkap polisi usai terlibat dalam aksi kekerasan bersama dua rekannya. Pacar Lolly itu ditangkap seusai mengeroyok anggota Babinsa TNI AD, Alex Edison.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Kata Bintoro, Vadel Badjideh diamankan pihaknya pada Kamis (12/10/2023) di rumahnya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Adapun kronologinya bermula saat rekan Vadel, Martin hampir tabrakan dengan Alex Edison hingga berujung adu mulut. Martin kemudian memanggil Vadel dan Bintang lantar mengintimidasi dan mengeroyok Alex.
Baca Juga: Dipo Latief Ikut Nimbrung Tanggapi Konflik Nikita Mirzani vs Lolly, Apa Kata Sang Mantan Suami?
Akibat pengeroyokan tersebut, Alex Edison mendapatkan memar di beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan Vadel Badjideh dan dua rekannya dihadapkan pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.