Suara.com - Kabar selebgram Hana Hanifah menggugat cerai suaminya Randy ke Pengadilan Agama Bogor langsung mencuri perhatian.
Pasalnya pernikahan mereka baru satu bulan. Parahnya gugatan langsung dilayangkan karena suaminya diduga selingkuh.
Efek gugatan yang dilakukan oleh Hana Hanifah, sang suami Randy langsung meminta mahar pernikahan dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hana Hanifah saat menggelar jumpa press belum lama ini.
Baca Juga: Baru Sebulan Nikah Sudah Cerai, Hana Hanifah Ungkap Penyesalan Terbesar saat Terima Pinangan Randy
Lantas seperti apa hukum lelaki yang meminta maharnya dikembalikan ketika istri menggugat cerai suaminya menurut hukum Islam? Seperti ini penjelasannya.
Saat seorang istri menggugat suami, maka dia harus memberi ganti rugi kepada suami sesuai dengan kesepakatan mereka berdua. Tetapi, besaran tebusan tersebut tidak boleh melebihi mahar yang pernah diberikan suami.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban tentang kasus istri Tsabit bin Qais yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah SAW.
"Maukah kamu mengembalikan kebunnya (Tsabit)?" ujar rasululah
Istri Tsabit menjawab: "Mau.
Lalu Rasulullah saw. berkata kepada Tsabit bin Qais,"Ambillah kembali kebunmu dan ceraikanlah dia satu kali."
Baca Juga: 5 Fakta Gugatan Cerai Hana Hanifah ke Suami, Mahar Diminta Dikembalikan
Namun berbeda bisa perceraian itu datang atas inisiatif dari suami. Maka suami tidak boleh meminta sama sekali
tidak berhak dan tidak boleh meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya.
Tidak diketahui persis berapa jumlah mahar yang diterima Hana Hanifa dari Randy. Namun permintaan tersebut membuat menangis selebgram yang pernah ditankap kasus prostitusi.